Pemerintah Akhirnya Setujui Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Akhirnya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
disetujui pemerintah. Pemerintah memandang kekerasan terhadap anak,
terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius.

Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di
antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada
anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian dan keseriusan untuk
memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
Menurut Mensos, Presiden Jokowi setuju dimulai dari proses
pendidikan pranikah supaya para orang tua memahami bagaimana melindungi
anak-anak mereka. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa tingginya
gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan, angka perceraian yang
memungkinkan bisa menjadi timbulnya penelantaran anak.
“Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak,
Beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk
di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos kepada
wartawan seusai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak,
di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10).
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, bahwa Presiden Jokowi setuju
diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan
seksual kepada anak-anak. Dengan demikian, diharapkan akan memberikan
dampak prevensi dan efek dettered, bisa menjerakan dan bisa menimbulkan
orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual
terhadap anak.
“Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru, yang kita
harapkan dengan terobosan baru ini nantinya akan memberikan perubahan
atau memberikan satu hal yang positif bagi perlindungan anak,” kata
Prasetyo.
Tentang bagaimana hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan,
menurut Jaksa Agung, ada pemikiran untuk kalau perlu diterbitkan Perppu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), karena kalau mulai
revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya sementara
tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin
mendesak. Sehingga tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam
Perppu untuk mengatur tentang perberlakuan hukuman tambahan pengebirian.
Kecanduan
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek
mengemukakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan
orang dewasa atau paedofilia akan memberikan trauma yang terus berlanjut
kepada anak, dan akan memperlihatkan efek psikologisnya. Untuk itu
Menkes setuju diberikannya hukuman pemberat dalam bentuk dikebiri pada
pelaku kejahatan paedofial dengan kekerasan.
“Jadi, memang pemberatan hukuman dengan melakukan tentunya suatu
tambahan hukuman yaitu melakukan kastrasi (kebiri) kepada mereka yang
melakukan paedofilia dengan kekerasan terhadap anak,” kata Menkes seusai
mengikuti rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/10)
petang.
Selain itu, Menkes juga meminta ada pemahaman tambahan selain masalah
agama sebelum menikah, yaitu bagaimana membuat, membina menjadi
keluarga yang betul-betul bertanggung jawab.
Menkes juga melihat kerusakan yang ditimbulkan terkait kekerasan seksual kepada anak ini yakni menjadikan addict(kecanduan, red) kepada anak-anak, sehingga mereka mau untuk berbuat dengan apa yang dilihat.
Untuk itu, Menkes meminta kerja sama dengan Menkominfo terkait
tayangan yang kurang baik kepada anak-anak. “Kami meminta betul
Menkominfo kiranya juga memperhatikan terutama permainan games,
tayangan-tayangan yang akan membuat ketidaksengajaan akan menjadi
kebiasaan dan akhirnya merusak mereka,” pungkas Menkes.
No comments:
Post a Comment